Wed. May 13th, 2026

Polemik Harga Lelang, DJKN Jelaskan Proses Penilaian Real Estate

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Seorang pengusaha menggugat bank dan Departemen Pelayanan Perumahan dan Pelelangan (KPKNL) karena memperdagangkan tanah dan bangunan pabrik yang menurutnya bernilai lebih dari nilai pasar.

Pihak yang menang dalam suatu bank adalah bank itu sendiri yang menjadi kreditur dalam sengketa tersebut. Menurut undang-undang, bank sebagai calon bank diperbolehkan menjual jika transaksinya transparan dan mengikuti prosedur yang diperlukan.

Lantas, apakah tetap bisa diperdagangkan meski ada gugatan? Apakah perdagangan tersebut adil jika hasilnya ditentukan secara signifikan lebih rendah dari ekspektasi investor? Dan apakah pemerintah bisa dikatakan lalai dalam menjaga nilai wajar perdagangan?

Direktur Jenderal Barang Pemerintah (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan proses penetapan harga dan prinsip pelaksanaan lelang dalam sistem hukum Indonesia yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 122/PMK.06/2022 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Lelang.

Baca juga: Delapan Miliar Properti Dijual Tanpa Pemberitahuan, Warga Meruya Melaporkan Bank ke Polisi

Harga Lelang Ditentukan Peserta

Dalam sistem lelang pemerintah, harga akhir suatu barang lelang tidak ditentukan oleh panitia lelang, pemerintah, atau KPKNL. Harga akhir merupakan hasil penawaran kompetitif antar peserta lelang. Hal ini mencerminkan prinsip keterbukaan dan persaingan sehat yang menjadi dasar pengadaan publik.

PMK 122 Pasal 28 ayat (1) “Suatu bank dapat dinyatakan tidak terjual oleh Pejabat Lelang apabila tidak ada penawaran atau harga yang ditawarkan tidak mencapai nilai batas.”

Lelang merupakan suatu proses pasar, yaitu jika pesertanya banyak dan persaingannya maka harga akan meningkat. Namun jika saham tersebut beresiko legal, posisinya kurang strategis, maka leverage pasarnya rendah sehingga harga yang tercipta berada pada harga batas, tepat di bawah ekspektasi pemilik saham.

Oleh karena itu, harga pasar bukanlah keputusan resmi, melainkan hasil interaksi pasar yang sah, terbuka, dan transparan.

Baca juga: Menawarkan ribuan barang berkualitas dengan harga bersaing, Mandiri lelang akan menggelar Mandiri Auction Festival 2026

Sementara itu, salah satu penyebab rendahnya harga di lelang diyakini disebabkan oleh kesalahpahaman mengenai nilai perbatasan. Nilai batas adalah harga terendah yang ditetapkan oleh pembeli (biasanya peminjam) berdasarkan penilai profesional seperti Departemen Jasa Penilai Publik (KJPP) atau penilai bersertifikat.

PakarPBN

A Private Blog Network (PBN) is a collection of websites that are controlled by a single individual or organization and used primarily to build backlinks to a “money site” in order to influence its ranking in search engines such as Google. The core idea behind a PBN is based on the importance of backlinks in Google’s ranking algorithm. Since Google views backlinks as signals of authority and trust, some website owners attempt to artificially create these signals through a controlled network of sites.

In a typical PBN setup, the owner acquires expired or aged domains that already have existing authority, backlinks, and history. These domains are rebuilt with new content and hosted separately, often using different IP addresses, hosting providers, themes, and ownership details to make them appear unrelated. Within the content published on these sites, links are strategically placed that point to the main website the owner wants to rank higher. By doing this, the owner attempts to pass link equity (also known as “link juice”) from the PBN sites to the target website.

The purpose of a PBN is to give the impression that the target website is naturally earning links from multiple independent sources. If done effectively, this can temporarily improve keyword rankings, increase organic visibility, and drive more traffic from search results.

Jasa Backlink

Download Anime Batch

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *