KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID – Pelapor dugaan pelanggaran perlindungan klien, Reni Effendi atau Doktif berharap penyidik tidak membiarkan penangguhan penangkapan jika diminta oleh Richard Lee.
Sedangkan Richard Lee yang ditetapkan sebagai tersangka ditangkap di Polda Metro Jaya pada Jumat, 6 Maret 2026.
Doktif mengamini penangguhan penahanan itu terbuka menurut hukum. Namun, dia berharap permintaan tersebut tidak dikabulkan karena menurutnya kerja sama tersangka akan sulit dilakukan.
Selain itu, Doktif juga meminta agar proses hukum dilakukan secara tegas agar kasus ini bisa berjalan efektif.
Baca juga: Jelang Idul Fitri 2026, Kementerian Perhubungan dan Kementerian Kesehatan memperkuat layanan kesehatan bagi arus balik.
“Penangkapan bisa juga dicegah, tapi Doktif berharap tidak dibiarkan,” kata Doktif saat dikonfirmasi, Sabtu, 7 Maret 2026.
Doktif mengatakan, dalam pemeriksaan sebelumnya Richard Lee disebut tidak kooperatif dengan jaminan yang diberikan penyidik.
Misalnya saja soal kewajiban lapor, Doktif menilai perilaku tersangka menunjukkan kurangnya komitmen untuk mematuhi hukum. Dan inilah salah satu alasan mengapa para detektif menangkapnya.
Baca juga: Tanggapan Richard Lee Terhadap Penjara, Doktif: Mendukung Kekerasan Sosial
“Makanya dia meminimalisirnya, dan mungkin itu salah satu alasan dia dipenjara sekarang. Makanya dia tidak kooperatif,” ujarnya.
Oleh karena itu, penindakan hukum harus terus dilanjutkan karena kasus ini disebut tidak hanya merugikan dirinya sendiri, tetapi juga masyarakat luas.
Berita Terkini
Berita Terbaru
Daftar Terbaru
News
Jasa Impor China
Berita Terbaru
Flash News
RuangJP
Pemilu
Berita Terkini
Prediksi Bola
Technology
Otomotif
Berita Terbaru
Teknologi
Berita terkini
Berita Pemilu
Berita Teknologi
Hiburan
master Slote
Berita Terkini
Pendidikan
Resep
Jasa Backlink
Slot gacor terpercaya
Anime Batch
